Jumat, 12 April 2013

Penghapusan RSBI, Munculnya Isu Primordial dalam MK

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang menimbulkan perdebatan luas dikalangan masyarakat. Hal ini bisa saja terjadi karena alasan penghapusan tersebut tidak jelas atau hanya dengan intepretasi hukum yang multitafsir. MK sebagai wasit sistem hukum dan aturan di Indonesia harus bijak dalam masalah yang positif bagi bangsa. Tampaknya MK dalam menentukan vonis besar itu terjebak isu primordial seperti diskriminasi, liberalisme dan kapitalisme. Apalagi alasan lain MK yang tidak masuk akal karena pemakaian bahasa pengantar bahasa Inggris di sekolah itu. Sebaiknya ide progresif dan cerdas dari sekolah elit itu jangan dikorbankan karena hanya terjebak isu primordial seperti liberalisasi, kastanisasi atau apapun sebutan primordial lainnya. Kalaupun ada permasalahan dan kendala, yang dimatikan bukan ide progresif positif sekolah elit itu tetapi permasalahannya diperbaiki.

MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan tentang penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berdasarkan materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.


Sebenarnya pendirian RSBI adalah langkah terobosan maju dan progresif bagi dunia pendidikan negeri yang dikelola pemerintah. Saat ini sebagian sekolah swasta sudah melakukan terobosan pendidikan luar biasa maju ke depan. Apalagi saat ini Indonesia tidak terlepas dari globalisasi bisnis pendidikan dunia. Tetapi begitu pendidikan negeri sedang berupaya ikut berkompetisi dengan ketertinggalannya dengan sedikit langkah lebih maju langsung dihantam oleh MK dengan alasan hukum yang kontroversial.

Konsep RSBI

Harus diakui ide RSBI adalah langkah progresif yang cukup baik. Meski disana sini masih banyak kekurangan dan kelemahan itu adalah wajar karena baru melangkah awal. Bila RSBI adalah bayi yang sedang belajar berjalan. Kalaupun kadang masih terjatuh dan terantuk adalah kendala yang dapat diperbaiki. Bukan dengan jalan melarang bayi berjalan tetapi bagaimana anak itu dapat berjalan dengan baik. Jadi masalah bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, masalah biaya dan masalah kualitas guru dan masalah yang bisa diperbaiki tetapi bukan dengan cara menghapus ide hebat RSBI.

Saat sekolah elit itu dipandang dari sisi negatif maka yang keluar adalah label diskriminasi, kapitalis, liberalisasi dan kastanisasi. Kalaupun RSBI merupakan diskriminasi juga tidak sepenuhnya benar. Dampak itu sudah diperhitungkan oleh para penggagas sekolah elit itu. Karena tempat duduk di sekolah elit itu masih menyisakan 20% persen untuk anak tidak mampu. Namun hal ini pasti digugat oleh pihak yang tidak mendapatkan tempat di sana atau pihak anti RSBI lain bahwa yang disediakan untuk anak mampu hanya sedikit. Sebenarnya hal itu mungkin tidak sepenuhnya benar. Karena banyak orang yang mampu secara ekonomi juga kalah bersaing dengan orang mampu lainnya tetapi mereka kalah karena tidak mampu bersaing dengan prestasinya. Demikian juga semua sesama anak tidak mampu dapat bersaing untuk masuk sekolah itu. Selain itu tidak semua anak tidak mampu beprestasi baik. Mungkin dari sekian orang tidak mampu yang berprestasi kurang dari 20% persen tidak ada yang tahu. Dan jumlah ini harus sesuai dengan kuota yang diberikan. Tetapi di atas kertas penghitungan ini sulit karena data yang terbatas untuk menentukan itu semua.

Konsep mulia RSBI jangan disalah artikan pemerintah memberikan subsidi kepada orang mampu. Jadi bila pemerintah tidak boleh memberi subsidi pada sekolah itu. Sebenarnya selama ini subsidi yang diberikan pemerintah kepada sekolah itu sama seperti sekolah reguler lain. Bila dicermati sebenarnya idenya justru sangat mulia yaitu swadaya masyarakat ikut mensubsidi masyarakat tidak mampu ikut menikmati pendidikan berkualitas. Jadi sekolah itu sebenarnya adalah pelajaran hidup yang baik bagi anak dan masyarakat bahwa mereka akan saling berbagi menikmati sekolah berkualitas.

Justru dengan adanya 20% anak mampu di sekolah elit adalah sebuah bentuk anti diskriminasi. Anak tidak mampu dan anak mampu itu masuk dalam komunitas tanpa membedakan latar belakang sosial dan ekonomi. Selama ini perbedaan latar belakang ekonomi dalam sebuah komunitas

Sekolah elit itu justru bentuk anti diskriminasi yang sangat baik dengan pelajaran hidup saling mensubsidi dan saling membantu. Kekawatiran banyak pihak bahwa anak tidak mampu akan merasa rendah diri di komunitas itu tidak pernah terbukti. Karena mereka selama ini membaur tanpa rasa perbedaan. Tetapi yang menyedihkan hal positif yang saling berbagi, saling mensubsidi dan antidiskriminasi ini justru divonis sebagai diskriminasi oleh MK. Justru sebuah bentuk diskriminasi pendidikan murni lainnya seperti sekolah elit swasta yang ekslusif yang hanya dinikmati orang kaya tanpa menyediakan sebuah kursipun untuk anak tidak mampu tidak dipandang sebelah matapun oleh MK.

Isu Primordial

Tidak disadari dalam menghapus RSBI MK terjebak isu promordial seperti diskriminasi dan kastanuisasi yang belum tentu benar. Akibat keputusan tersebut menimbulkan kontroversi yang luas. Bagi yang merasakan manfaat dengan terobosan yang dilakukan Depdikbud dalam memberikan layanan pendidikan yang progresif, bermutu dan berkualitas di tengah keterbatasan dana pemerintah mungkin akan mendukung. Karena itulah seketika Walikota dan DPRD Surabayapun langsung bereaksi keras akan meneruskan RSBI dan SBI yang dinilai banyak bermanfaat di kota pahlawan itu. Tetapi dengan sombong dan gagahnya pihak MK langsung menghardik bahwa walikota dan DPRD Surabaya harus menuruti perintah MK itu. Padahal masih ada langkah hukum Judicial Review lagi yang menjadi hal masyarakat.

Meski masih belum seperti yang diharapkan sebenarnya konsep pendidikan RSBI merupakan langkah maju dan terobosan baru dalam menciptakan pendidikan berkualitas dengan cara subsidi silang dengan bantuan dana swadaya masyarakat. Langkanya pendidikan pemerintah yang berkualiyas di tengah keterbatasan dana pemerintah tanpaknya hanya bisa diatasi dengan swadaya masyarakat. Bangsa ini tidak bisa menyerahkan sepenuhnya kepada negara untuk mendapatkan sekolah yang sedikit mewah. Apalagi dana pemerintah selama ini tidak disadari tersedot ratusan trilyun hanya untuk subsidi BBM mobil mewah bagi orang mampu. Hal ini secara tidak langsung mengurangi anggaran dana pembangunan masyarakat untuk mendapat sarana pendidikan yang berkualitas.

Tampaknya sampai kapanpun pemerintah tampaknya akan kesulitan dapat memberikan sarana dan prasarana yang berkualitas seperti yang diberikan program RSBI dan SBI di seluruh penjuru negeri secara merata. Sampai kapanpun pemerintah tampaknya tidak akan dapat menyediakan AC dalam kelas di seluruh pelosok negeri. Sampai kapanpun pemerintah tidak akan mampu menyeragamkan kualitas guru dapat merata di seluruh negeri. Mungkin saja bahasa pengantar bahasa Internasional akan dipertimbangkan dipakai sekolah negeri di seluruh Indonesia baru menjadi perhatian dua puluh tahun atau tiga puluh tahun lagi saat bangsa ini merasa tertinggal di era globalisasi.

Mimpi untuk mendapatkan pendidikan yang sama secara serentak bagi seluruh anak bangsa harus diakhiri karena bangsa ini terdiri dari ribuan pulau dan berbagai masalah sosial yang tidak bisa diseragamkan. Negeri ini tidak bisa disamakan dengan Rusia yang semua anak harus mendapatkan pendidikan dan sarana yang harus persis sama dan seragam. Bila konsep isu liberalisasi pendidikan dipertahankan secara kaku maka pendidikan negeri di Indonesia tidak akan pernah maju. Begitu satu kelompok sekolah lebih modern sedikit, atau lebih lebih maju sedikit atau lebih mewah sedikit sudah divonis liberal, kapitalis dan diskriminasi pendidikan. Kalau ini berjalan terus maka pendidikan negeri bangsa ini akan selalu tampak kumuh, tidak maju dan tidak berkualitas.

Justru seharusnya bila ada sekolah percontohan seperti RSBI dan SBI jangan langsung dihancurkan karena sisi negatifnya. Padahal bila sisi positifnya dapat berkembang baik nantinya secara perlahan dan pasti dapat diikuti oleh tempat pendidikan negeri lainnya. Bukannya tidak mungkin secara perlahan semua sekolah di Indoneisa nantinya akan seperti RSBI dan SBI.

Keterbatasan dana pemerintah dalam menciptakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik itu bisa ditanggulangi dengan dukungan dana mandiri dari masyarakat. Dana mandiri itu memberi subsidi silang bagi yang tidak mampu.

Sebenarnya hal ini tidak jauh berbeda dengan subsidi silang adanya fasilitas VIP dan kelas uatama di RS Umum pemerintah. Pemerintah melalui Rumah Sakit Umum yang ada karena keterbatasan dana juga sulit untuk menciptakan sarana dan prasarana kesehatan yang mewah dan bagus untuk masyarakat secara merata di seluruh Indonesia. Sehingga diciptakan subsidi silang. Beberapa kelas perawatan bersubsidi atau gratis diberikan kelas III atau perawatan poliklinik umum untuk rawat jalan. Di beberapa rumah sakit umum menyediakan perawatan Rumah Sakit dengan perawatan VIP atau kelas utama. Demikian juga untuk rawat jalan beberapa RSUD dan RSUP seperti RS Ciptomangunkusumo menyediakan rawat jalan poliklinik tumbuh kembang yang berkelas “non ekonomi”. Padahal Undang-undang mengamanatkan semua masyarakat Indonesia harus memperoleh hak kesejahteraan dan kesehatan yang sama. Bila disimak pola ini adalah pola liberalisasi kesehatan. Tetapi hal ini sejak lama tidak pernah digugat. Bila dicermati liberalisasi transportasi juga ada. Buktinya PT KAI menyediakan kelas bisnis dan kelas ekonomi.

Bila dicermati lebih lagi bahwa liberalisasi itu bila dipandang secara sempit juga akan ada dalam semua bidang kehidupan masyarakat baik politik, ekonomi, sosial, kesehatan dan banyak lagi. Sistem berbangsa dan bernegara di Indonesia memang bukan seperti Rusia yang sosialis atau Amerika yang kapitalis. Tetapi bangsa ini masih belum jelas dimana posisi itu berada. Karena latar belakang sejarah bangsa yang berbeda dengan Cina, Rusia dan Amerika maka nantinya kontroversi isu promordial tentang kapitalis dan liberalisme akan terus bergulir tidak akan terpecahkan sampai akhir kehidupan bangsa ini. Bila bangsa ini terjebak terus dengan isu itu maka akan semakin jauh tertinggal. Tidak disadari saat ini bangsa Cina yang berpaham sosialis dan komunis saja mungkin saat ini lebih liberal dan lebih kapitalis dibanding Indonesia khususnya di Wilayah Shanghai yang sangat maju dan modern.

Sebaiknya MK tidak terjebak dalam pertimbangan isu liberalisasi dan non liberalisasi yang dangkal dan sempit sebagai alasan penghapusan RSBI dan SBI. Karena akan menimbulkan kontroversi yang panjang dan pedebatan tiada henti. Latar belakang putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Bila alasan diskriminasi pendidikan dan liberalisasi pendidikan dipakai seharusnya logikanya MK nantinya juga harus menghapus layanan VIP dan kelas utama di RS Umum milik pemerintah. Karena layanan VIP dan kelas utama di RS Umum milik pemerintah adalah bentuk liberalisasi kesehatan dan diskriminasi kesehatan juga, Hal ini juga adalah bentuk dari kastanisasi kesehatan juga.

Dengan terjebak dalam isu primordial seperti diskriminasi atau liberalisasi yang kaku itu maka konsekuensi putusan yang kontroversial itu nantinya MK harus harus juga menutup . Bahkan nantinya MK kalau berpikiran primordial sempit seperti itu juga harus menutup sekolah yang berlatar belakang agama seperti madarasah dan aliyah yang disubsidi pemerintah.

Bila berpikiran dangkal MK nantinya akan menghapus semua sekolah yang poenuh diskriminasi dan penuh kemewahan. Dengan alasan yang dangkal dan sempit tentang isu diskriminasi dan bahasa internasional itu nantinya MK juga akan menutup Fakultas Kedokteran Internasional Universita Indonesia yang berbiaya lebih mahal dan memakai bahasa poengantar bahasa Inggris.

Bahkan bisa merembet MK akan menutup semua bentuk pola pikir diskriminasi sempit ala logika MK seperti layanan kesehatan subsidi silang VIP dan kelas utama dalam rawat inap dan rawat jalan di RS Umum pemerintah. Karena semua bentuk layanan khusus itu bila dipandang dari kacamata MK yang dangkal itu juga merupakan bentuk diskrikminasi kesehatan atau kapitalisme kesehatan atau liberalisasi kesehatan atau kastanisasi kesehatan seperti yang divoniskan pada sekolah RSBI. Itupun kalau ada pihak yang mengajukan Judicial Review kepada MK.

Akhirnya semua upaya yang berbau modern dan maju secara membabi buta dianggap bentuk diskriminasi, kapitalisme dan liberalisme. Bangsa ini akan semakin terkukung dalam tempurung di tengah era globalisasi bila setiap langkah progresif yang positif selalu dituduh secara sempit sebagai tindakan liberal dan kapitalis.

Alasan lain yang tidak susbtansial secara hukum dan masih menimbulkan perdebatan adalah penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Alasan kontroversial itu sebenarnya tidak menyentuh substansi hukum secara langsung dan bukan merupakan alasan untuk sebuah pelanggaran undang-undang. Karena saat ini bahasa arab yang dijadikan bahasa pengantar di banyak pesantren juga tidak dianggap menghancurkan jati diri bangsa dan melanggar hukum. Jadi menurut logika MK pesantren harus dihapus. Pikiran picik seperti itu berarti juga akan menganggap semua upaya kursus bahasa Inggris, dan setiap percakapan bahasa Inggris menjadi haram karena menghancurkan jati diri bangsa.

Alasan kontroversial bahasa Internasional itu, pasti banyak pihak mencontoh dahulu bangsa Jepang dan Cina memakai bahasa tradisional bisa maju. Tetapi sebenarnya hal itu adalah cerita sejarah masa lalu saat bangsa itu menutup diri dari bangsa lain. Tetapi saat ini semua bangsa bila ingin maju tidak bisa melepaskan dari dari era globalisasi. Saat ini sekolah internasional dengan bahasa pengantar bahasa internasionalpun mulai bertaburan di Cina dan Jepang yang mulai banyak diminati. Bahkan kalau mau disurvey mungkin saja kemampuan bahasa internasional anak Jepang dan Cina jauh lebih baik dengan anak Indonesia.

MK juga sebaiknya jangan langsung menganggap dirinya dewa dari segala hukum di Indonesia. Saat ini MK dengan gagah mengatakan bahwa setiap pihak yang tetap mempertahankan RSBI adalah melawan hukum. Sebaiknya MK harus lebih bijaksana dan menahan diri karena masih ada Judisial Review yang mungkin diajukan pihak yang berkebaratan tentang putusan MK yang cukup kontrobversial itu. MK adalah institusi yang bekerja paling ringan di antara berbagai elemen penegak hukum. MK adalah wasit dari berbagai produk hukum yang telah digodok demikian panjang oleh banyak orang ahli hukum di pemerintah dan ahli hukum di DPR tetapi hanya dengan pertimbangan beberapa kepala di MK langsung meniup peluit bahwa permainan itu haram dan halal bagi bangsa ini.

Melihat keputusan penting yang sangat kontroversial dan berlandaskan logika pemikiran yang sempit dan dangkal ini sebaiknya hak dan wewenang hukum MK yang luar biasa dalam mengharamkan undang-undang dan aturan hukum itu harus ditinjau kembali. Untuk menghindari hal yang merugikan bangsa ini hanya kesalahan pemikiran beberapa kepala di MK sebaiknya segala keputusan MK yang kontroversial dan berpotensi merugikan bangsa harus diuji lagi di Mahkamah Agung.

Dalam keadaan lembaga hukum yang sangat kuat itu sebaiknya MK harus sangat berhati-hati dan lebih bijak dalam menentukan hal positif bagi bangsa. Jangan hanya karena alasan hukum dengan pertimbangan liberalisasi dan pertimbangan sekedar pemakaian bahasa Inggris sebagai pengantar itu dapat menghancurkan ide maju dari konsep RSBI dan SBI yang sangat kompetitif itu. Langkah bijak yang seharusnya diambil MK adalah tidak terjebak dalam isu liberalisasi dan non liberalisasi yang kontroversial. Tetapi demi kepentingan kemajuan bangsa di masa depan. MK tidak disadari telah melarang RSBI bak anak sedang belajar berjalan saat mengetahui anak itu melakukan kesalahan dan jatuh saat berjalan langsung serta merta dilarang belajar berjalan.

Tidak disadari nantinya langkah MK ini membuat para konseptor di dunia pendidikan menjadi trauma saat merencanakan langkah progresif dan langkah maju bagi pendidikan negeri milik pemerintah karena akan selalu dicap liberalis dan kapitalis. Tidak disadari langkah MK inilah yang akan membuat pendidikan negeri semakin jauh tertinggal dengan pendidikan swasta. Pendidikan swasta sudah mulai membicarakan prestasi internasional, dunia pendidikan negeri masih berkutat tentang isu primordial liberalisasi, kastanisasi dan diskriminasi ala pemerintah sosialis dan negeri komunisi. Saat ini bangsa ini terlena meremehkan kemajuan pendidikan swasta mengagungkan kehabatan perguruan tinggi negeri. Bangsa ini terlena oleh kehebatan Perguruan Tinggi Negeri yang usianya memang sudah hampir seratus tahun. Namun tidak disadari pendidikan perguruan tinggi swasta yang usianya belasan tahun sudah bisa bersaing dan menyalip dalam peringkat Unversitas terbaik di Indonesia dibandingkan PT negeri yang berusia hampir seratus tahun. Dahulu lima belas atau duapuluh tahun lalu mahasiswa Malaysia banyak berguru di PT negeri Indonesia tetapi sat ini sebaliknya. Bila kita terlena dengan masa lalu tanpa mempersiapkan masa depan maka tidak disadari semakin jauh tertinggal. Bangsa ini sebaiknya jangan terlalu terlena mengagungkan pendidikan kolonial yang statis dan feodal tetapi harus lebih moderat dan progresif tanpa mengesampingkan moral dan budaya bangsa.
MK telah mengkebiri langkah maju pendidikan negeri tetapi membiarkan pendidikan elit internasional swasta berkembang pesat. Pendidikan elit Internasional swasta yang justru penuh diskriminasi karena dihuni anak gedongan tanpa dihuni golongan anak tidak mampu tetapi tidak pernah tersentuh sedikitpun. Tidak disadari justru MK menciptakan jurang diskriminasi atau kastanisasi antara pendidikan negeri dan swasta yang semakin menganga lebar dalam hal kebijakan dan kreatifitas. Saat Pendidikan negeri sedikit kreatif langsung dihantam dengan isu primordial yang kontraproduktif. MK telah menghambat upaya pendidikan negeri untuk bangkit berdiri hanya karena alasan promordial dan alasan kontroversial. Tetapi pendidikan swasta bebas berlenggang dengan penuh kreatifitas bahkan penuh diskriminasi.
Maka seharusnya setiap usaha untuk memajukan bangsa jangan dilihat secara sempit dan hanya dinilai dari sisi buruknya. Dengan mengabaikan ide pendidikan progresif positif yang tidak melanggar aturan hukum dan menjunjung tinggi moral dan budaya bangsa harus didukung semua pihak. Seharus yang dibenahi adalah dampak buruknya dan kekurangannya bukan mematikan ide positifnya. Melihat banyaknya sisi positif dan alasan penghapusan RSBI yang kontroversial itu seharusnya ada pihak yang melakukan Judicial Review terhadap putusan MK itu. Apakah sekolah elit itu sudah berakhir ceritanya atau justru ini adalah awal cerita sekolah elit itu dalam menggapai kemajauan yang dicita-citakan penggagasnya. Kalaupun label RSBI tetap harus dhapus sebaiknya konsep atau ide maju pendidikan elit yang mengutamakan swadaya masyarakat dengan memberikan subsidi bagi yang tidak mampu mungkin harus dipertahankan sisi positifnya. Jangan sampai ide pendidikan yang inovatif dan kreatif itu dimatikan hanya alasan isu primordial seperti diskriminasi dan liberalisasi yang dilihat secara dangkal dan sempit.



edukasi.kompasiana.com

1 komentar: