Minggu, 22 April 2012

GLOBALISASI SEBAGAI ROTOR SEMANGAT CINTA TANAH AIR


Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi yang secara mendunia menyebabkan hilangnya batas ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi tersebut sehingga jarak antara negara yang satu dengan yang lain terasa tidak ada. Dengan arus globalisasi yang kuat pada abad 21 ini, bagi negara berkembang seperti Indonesia harus mewaspadai dampak dari adanya globalisasi, sehingga dapat menjadikan globalisasi sebagai sebuah peluang untuk perkembangan bangsa bukannya menjadi sebuah ancaman. Dana Moneter Internasional didefinisikan globalisasi ekonomi sebagai: sebuah proses sejarah, hasil dari manusia dan kemajuan teknologi. Ini mengacu pada peningkatan integrasi ekonomi di seluruh dunia, khususnya melalui perdagangan dan arus keuangan. Istilah ini juga merujuk pada gerakan orang (tenaga kerja) dan pengetahuan (teknologi) melintasi perbatasan internasional. Pengaruh globalisasi meliputi berbagai aspek kehidupan. Meskipun ada sedikit masyarakat yang menolak globalisai karena menganggap globalisasi hanya akan menguntungkan kelompok tertentu. Tetapi penolakan itu tidak ada pengaruhnya karena kuatnya arus globalisasi masuk melalui berbagai saluran, diantaranya adalah :
a.       lembaga pendidikan dan ilmu pengetahuan
b.      lembaga keagamaan
c.       indutri internasional dan lembaga perdagangan
d.      wisata mancanegara
e.       saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional
f.       lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional
g.      lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler


karakteristik inti globalisasi yaitu :
  1. Interdependensi ekonomi belumpernah terjadi sebelumnyadidorong oleh modal lintas batas gerakan, tranfer teknologi yang cepatreal time komunikasi dan informasi yang mengalir. 
  2.  Rise aktor baru yang menentang otoritas negara, khususnya organisasi-organisasi nonpemerintah dan kelompok-kelompok sipil, perusahaan global dan jaringan produksi dan bahkan pasar keuangan. 
  3.  Tekanan pada negara berkembang untuk menyesuaikan diri dengan standar internasional baru pemerintah, khususnya di bidang transparansi dan akuntabilitas. 
  4. Munculnya barat yang semakin didominasi budaya internasional, sebuah tren yang di banyak negara telah memicu keprihatianan tentang erosi identitas nasional dan nilai-nilai traisional.
  5.  Munculnya masalah-masalah transnasional berat yang memerlukan kerjasama multilateral untuk menyelasaikannya.
Dengan adanya globalisasi, banyak para pakar ahli yang beranggapan bahwa globalisasi ini yang nantinya akan membawa kehancuran bagi Indonesia. Padahal jika dikaji lebih mendalam lagi kita bisa menggunakan globalisasi sebagai alat untuk menuju puncak dunia. Indonesia harus dengan tegas dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam mengkaji globalisasi agar tidak salah langkah.
Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dalam menjalankan tuganya pasti akan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat yang dapat menumbuhkan rasa nasionalisme yang meningkat.
Sedang dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa jika globalisasi ditanggapi dengan positif. Pemerintah juga harus membantu masyarakat dalam segi ekonomi dan kebijakan yang memihak kepada rakyat, Indonesia bisa membuat suatu kreativitas untuk di ekspor ke luar negeri. Terlebih lagi dengan tidak adanya pajak ekspor-impor dan sebenarnya banyak produk-produk dari Indonesia yang berbeda dari produk negara lain dan sifatnya juga unik sehingga Indonesia bisa menjadi salah satu pemimpin ekonomi di dunia. Hal ini tentu saja juga akan menambah lapangan pekerjaan yanng pada akhirnya membuat pendapatan perkapita masyarakat Indonesia meningkat pula. Tindakan seperti inilah yang pada akhirnya nanti akan memupuk jiwa nasionalisme yang cinta akan bumi pertiwi. Karena rakyat pasti akan percaya dan bangga apabila negara tempatnya dilahirkan menjadi negara yang selalu memperhatikan, melindungi dan menjaganya serta menjadi negara yang besar sebagai pemimpin ekonomi dunia.
 Dan untuk globalisasi sosial budaya bangsa Indonesia dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju. Indonesia harus menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan mendoktrinasinya sejak dini terhadap bangsa indonesia agar jiwa cinta tanah air tidak aka hilang ditelan oleh waktu, meskipun mereka menjadi dewasa dan tua. Terlebih lagi dengan globalisasi yang kuat yang membawa budaya barat yang pada kakekatnya sangat bertentangan dengan budaya Indonesia. Ketika kultur-kultur atau budaya-budaya nasionalisme dan cinta tanah air yang sudah melekat erat pada batin dan jiwa bangsa Indonesia, maka Indonesia tidak perlu kwatir lagi menghadapi permasalahan seperti itu, karena ada beberapa cara untuk mengatasi globalisasi yang bisa menjatuhkan suatu bangsa, diantaranya adalah sebagai beriut ini :
1.      Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2.      Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3.      Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4.      Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5.      Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Bangsa ini yang seharusnya mengajak bangsa-bangsa lain untuk mengajak bahkan mengajari mereka bahwa budaya Indonesia yang termasuk dalam budaya ketimuran merupakan suatu budaya yang baik dan benar. Jika kita lihat dari para turis mancanegara yang berlibur ke Indonesia, mereka justru terlihat senang dan bangga bisa melihat budaya Indonesia, sehingga Indonesia tidak perlu takut apabila pemuda yang menjadi tumpuan negara malah mengikuti budaya asing dan melupakan budaya sendiri.
Dalam menjalankan roda perekonomian yang kaitannya dengan globalisasi, Indonesia menempuh jalan ekonomi pasar yakni jalan ekonomi pasar yang mengacu pada visi nasional, kepada pancasila dan UUD 1945 serta kerangka sosial budaya yang mengikat tata nilai Indonesia. Nilai dan semangat visi serta acuan Indonesia itu dinyatakan dalam orientasi dan semangat kebersamaan, semangat keadilan sosial dan semangat bahwa hak milik berfungsi sosial. Bahkan secara eksplisit dinyatakan visi, orientasi, nilai dan semangat itu diantaranya dalam pasal 33 UUD 1945.
Globalisasi informasi sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya serta kekuatan-kekuatan sosial lain baik dari dalam maupun dari luar berpengaruh terhadap eksistensi pancasila. Namun pancasila tetap akan hidup sepanjang sendi dan visi itu relevan dan aktual. Indonesia memiliki paham demokrasi yang terbuka dengan kemampuan untuk tetap relevan dan aktual yang terkandung di dalamnya, maka perlu adanay suatu pemahaman yang spesifik untuk dapat menerjemahkan Pancasila sebagai ideologi terbuka itu sekarang di tengah-tengah hangatnya perubahan dan milenium baru yang ditandai oleh pola globalisasi secara lebih intensif dan simultan. Ketika kekuatan pola globalisasi ini semakin besar maka, bangsa Indonesiapun juga akan memperkuat persatuan demi menjaga keutuhan bangsa ini. Dengan begitu bangsa ini akan lebih peka terhadap ancaman dari luar yang masuk melalui arus globalisasi.



Referensi
Oetama, Jacob. 2001. Berpikir Ulang Tentang Keindonesiaan. Jakarta : Buku Kompas.
Saul, John Ralston. 2008. Runtuhnya GLOBALISASI dan Penemuan Kembali DUNIA. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.


AMANDEMEN UUD 1945 UNTUK SISTEM PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DAN PLURALISTIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
 Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum. Jadi yang dimaksud dengan Amandemen UUD 45, artinya misalnya pasal-pasalnya dari UUD 45 itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya. Ada perbedaan antara rancangan UUD yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi dasar UUD 45 yang belum diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) no.1. No.2 memilih Soekarno Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden. No.3 berbunyi : Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Dan memang dalam Aturan Peralihan UUD 45, pasal IV tercantum Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Dengan perkataan lain saat itu Presiden berkuasa tampa batas karena presiden berfungsi sebagai eksekutif sekaligus sebagai pimpinan legislatif. Ini menunjukkan bahwa Indonesia kurang demokratis, padahal Republik Indonesia saat itu harus menunjukkan sifatnya yang didukung rakyat. Makanya konstitusi Negara Indonesia harus diamandemen.
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi penyebab tragedi nasional mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik, rusaknya manajemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian  bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali kepemimpinan nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998) telah membuktikan hal itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih menggunakan UUD yang asli atau UUD 1945 yang belum mengalammi amandemen akan berperilaku sama dengan penguasa sebelumnya.

Keberadaan UUD 1945 yang  selama ini disakralkan dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan  berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai kontrak sosial baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah  sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang.  Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini  menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Dengan amandemen yang diinginkan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah maka akan terbentuk Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
B.     Rumusan Masalah
Dalam prosesnya, amandemen UUD 1945 menimbulkan banyak perdebatan, maka dari itu dapat dibuat beberapa rumusan masalah seperti berikut ini :
1.      Bagaimana sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia sejak awal terbentuknya UUD 1945 sampai sekarang?
2.      Sebutkan alasan-alasan mengapa ada pihak yang menolak amandemen UUD 1945?
3.      Mengapa dengan amandemen UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia bisa menjadi lebih demokratis dan pluralistis?















BAB II
PEMBAHASAN
1.    Sejarah ketatanegaraan
Saat founding fathers menerima diberlakukannya UUD 1945 yang dicetuskan Prof Soepomo pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, hanya membuat UUD 1945 bersifat sementara atau istilah Bung Karno "undang-undang dasar kilat". Mereka semua committed jika kelak keadaan mengizinkan, bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilu untuk membuat UUD baru yang definit berasas kedaulatan rakyat.
Sejarah ketatanegaraan Indonesia yang menggunakan konstitusi UUD 1945 sebagai landasan struktural telah menghasilkan berbagai sistem pemerintahan yang berbeda-beda, bahkan pernah bertolak belakang secara konseptual.
Dalam periode revolusi, hanya di masa kabinet Soekarno-Hatta yang pertama (Agustus 1945-sampai keluar Maklumat X tanggal 16 Oktober 1945), berarti hanya dua bulan Indonesia menerapkan UUD 1945 yang asli, yang kekuasaan sepenuhnya di tangan Presiden. Maklumat Wakil Presiden No X mengubah secara mendasar sistem ketatanegaraan dari Presidensial ke Parlementer, meski tetap menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi.
Pada 1949 bangsa Indonesia telah mengganti UUD 1945 dengan Konstitusi RIS dan tahun 1950 diganti dengan UUD Sementara 1950, tetapi tetap menganut paham demokrasi konstitusional meski dengan sistem berlainan. Baru tahun 1955 pertama kali diselenggarakan pemilu dan dibentuk Majelis Konstituante untuk membuat UUD baru yang definitif.
Sebelum tugasnya selesai, Konstituante dibubarkan melalui Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959. Bukan disebabkan Konstituante tak berhasil atau mengalami jalan buntu dalam menyusun UUD baru, tetapi karena ada kepentingan politik dari kalangan militer dan pendukung Soekarno.
Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit 5 Juli 1959, timbul kembali pemerintahan otoriter di bawah panji Demokrasi Terpimpin Soekarno dilanjutkan rezim otoriter Orde Baru Soeharto dengan panji Demokrasi Pancasila.
Dalam masa pemerintahan transisi, baik di zaman Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati sebelum Pemilu 2004, kita menyaksikan betapa lemahnya UUD 1945 mengatur penyelenggaraan kekuasaan negara karena sifatnya yang multi-interpretasi. Pemegang kekuasaan negara bisa melakukan berbagai distorsi dan devisiasi nilai-nilai demokrasi dan sistem pemerintahan.
kondisi ini dikhawatirkan bangsa Indonesia sedang menghadapi bahaya pengulangan sejarah, adanya sisa-sisa kalangan militer dan pendukung Soekarno yang menghendaki kembalinya Demokrasi Terpimpin. Dulu mereka berhasil menghapus Majelis Konstituante dengan memakai Dekrit 5 Juli 1959. Atau pendukung Soeharto yang menghendaki kembalinya Demokrasi Pancasila yang dengan landasan UUD 1945 yang murni dan konsekuen berhasil berkuasa selama 32 tahun.
Tuntutan untuk kembali ke UUD 1945 jelas diwarnai nostalgia atau sindrom pada kekuasaan otoriter dan totaliter yang pernah dinikmati di masa lampau dan merasa "kehilangan" atau tak bisa eksis lagi untuk membangun kekuatan politik dalam konteks UUD 1945 hasil amandemen.
2. Pandangan Terhadap Amandemen UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai badan/lembaga politik yang diposisikan tertinggi karena dianggap representasi dari  kedaulatan rakyat adalah badan yang dianggap memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD. Hal ini didasari pula pada ketetentuan pasal 37 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “untuk melakukan perubahan  UUD ditentukan dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang hadir”. Ditambah ketentuan lain yang terdapat dalam pasal 3 UUD 1945 bahwa tugas dari MPR adalah menetapkan UUD, disamping memilih dan menetapkan Presiden dan Wapres serta membuat GBHN.
Dalam kurun waktu 1999-2002, MPR telah mengubah UUD 1945 sebanyak empat kali yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
 Pada perubahan yang pertama, MPR mengubah 9 pasal UUD 1945 yang berkenaan dengan soal kewenangan eksekutif-legislatif serta pembatasan masa jabatan eksekutif (presiden). Sedangkan pada perubahan yang kedua, MPR tidak hanya mengubah tapi juga menambah muatan materi yang terkandung didalamnya. Perubahan dan penambahan itu  menyangkut soal wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak asasi manusia,  kewenangan DPR, Pemerintahan Daerah (otonomi daerah), Pertahanan dan Keamanan Negara, Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan.
Diakui bahwa dalam perubahan UUD 1945 itu ada beberapa kemajuan, terutama dengan dimuatnya soal hak asasi manusia. Sebagaimana hakikat dari konstitusionalisme yang mengharuskan adanya pengakuan dan jaminan terhadap HAM diatur dalam konstitusi. Selain itu dengan adanya pembatasan kewenangan dan masa jabatan bagi eksekutif (presiden), telah mengurangi dominasi dari pemerintahan yang eksekutif heavy. Dan sebagai perimbangannya diberikan kewenangan-kewenangan kepada DPR, sebagai upaya untuk  memberdayakan legislatif terutama dalam fungsinya melakukan kontrol terhadap eksekutif. Perubahan ini berangkat dari pengalaman pemerintahan yang terjadi selama ini dengan sangat kuatnya eksekutif (presiden) dan lemahnya DPR, sehingga tidak ada kontrol sama sekali dari DPR terhadap kinerja pemerintahan. Pengalaman dengan pemerintahan yang didominasi eksekutif dan tiadanya kontrol terhadapnya telah berlangsung lebih dari 32 tahun dan itu menimbulkan akibat-akibat seperti yang dialami saat ini.
Dengan penambahan kewenangan kepada DPR, terutama dalam soal fungsi legislasi dan pengawasannya dapat dikatakan telah terjadi pergeseran bandul politik ke arah legislatif. Namun pergeseran itu sendiri, masih belum menampakkan secara jelas sistem pemerintahan yang akan diterapkan. Mengingat hanya ada dua model pemerintahan yang dianut negara-negara demokrasi lainnya, antara sistem pemerintahan presidensiil atau parlementer. Indonesia dikategorikan menganut sistem percampuran (quasi) antara keduanya berdasarkan distribusi kekuasaan bukan atas dasar pemisahan kekuasaan. Sistem dengan pencampuran semacam itu nampaknya akan masih menyisakan persoalan-persoalan, jika dikaitkan dengan kejelasan masing-masing hak dan kewenangan lembaga-lembaga negara serta relasi (check and balances). Perubahan dan penambahan kewenangan kepada DPR itu nampaknya hanya memindah masalah baru dan memperpanjang krisis politik, karena tidak berangkat dari kerangka dasar disertai pemahaman yang jelas. Kesemuanya masih menggantung, apalagi perubahan itu juga tidak dilakukan secara bersamaan, masih menyisakan soal yudikatif (kekuasaan kehakiman yang mandiri) yang belum diubah yang selama ini juga tidak lepas dari dominasi eksekutif.
Satu hal mendasar lagi adalah tentang keberadaan MPR yang dalam posisinya sebagai lembaga tertinggi negara membuat rancu sistem pemerintahan yang demokratis, karena perannya juga seperti lembaga legeslatif namun ia bukan lembaga legeslatif. MPR yang dimaknai sebagai representasi kekuasan tertinggi rakyat dan dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan lainnya menjadi super body yang tidak dapat dikontrol. Meskipun telah ada pemikiran dan kehendak dari masyarakat untuk merekontruksi kembali posisi dan peran MPR terkait dengan keinginan pemilihan presiden secara langsung menjadi sistem bikameral atau meniadakannya sama sekali, hasil perubahan-perubahan UUD 1945 itu belum menyentuh persoalan-persoalan yang menyangkut MPR.
Disamping mengubah dan menambah materi dalam UUD 1945, MPR juga telah memutuskan untuk tidak mengubah Pembukaan, Sistem Pemerintahan Presidensiil dan Konsep Negara Kesatuan. Keputusan untuk tidak mengubah ketiga hal tersebut secara politis memang terkesan telah menjadi kehendak mayoritas bangsa. Namun keputusan itu tidak berangkat dari kenyataan yang ada dan disertai pemahaman dan penerimaan publik yang rasional. MPR terlalu tergesa-gesa menutup ruang publik yang hendak mempertanyakan kembali esensi dari ketiganya dan publik dipaksa untuk menerima sesuatu yang diluar kehendak dan pada kenyataannya adalah berbeda. Ruang publik itu telah dipenjara secara politis oleh MPR.
Dalam soal negara kesatuan misalnya, masyarakat telah menggugat konsep negara kesatuan dan ingin menggantikannya dengan negara federal untuk menghindar dari sentralisasi dan eksploitasi yang selama ini terjadi dalam negara kesatuan. Sedangkan penetapan sistem pemerintahan presidensiil, pada kenyataannya masih ada unsur-unsur pemerintahan parlementarian yang dianut dan diterapkan. Bahkan kalau mau jujur saat ini model pemerintahan yang diterapkan sudah condong jauh kearah parlementarian.
Terhadap soal pembukaan, MPR tidak memberikan alasan yang tepat dan cukup rasional diterima publik. Alasan yang dikemukakan lebih menekankan pada penghargaan terhadap para pendiri bangsa yang telah merumuskan itu, kekhawatiran bubarnya negara kalau itu diubah dan adanya deologi negara pancasila dalam pembukaan. Sesungguhnya kekhawatiran bubarnya negara jika pembukaan diubah tidaklah beralasan, karena secara historis para founding fathers yang merumuskan pembukaan itu juga telah mengubahnya dalam pembukaan Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dan perubahan pembukaan itu ternyataa tidak menyebabkan bubarnya negara. Dengan ditutupnya ruang publik untuk dapat menerima ketiga hal tersebut secara obyektif dan rasional, dikhawatirkan akan tetap menimbulkan persoalan dikemudian hari. Seperti tuntutan dan gugatan terhadap pembukaan, sistem presidensiil dan negara kesatuan bisa muncul sewaktu-waktu.
Dengan demikian secara umum dapat dikatakan bahwa hasil perubahan UUD 1945 tidak menunjukkan perubahan yang mendasar bagi bangunan negara Indonesia yang demokratis kedepan. Mengingat peran konstitusi sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai kerangka kerja demokrasi yang mengatur dan menentukan posisi serta hubungan lembaga presiden, legeslatif dan yudikatif,  juga pemerintahan yang bersifat desentralistik,  hasil perubahan-perubahan UUD 1945 belum memberikan jaminan soal itu. Lebih dari itu, hasil perubahan UUD 1945 belum menjadikan identitas nasional baru yang sesuai dengan kebutuhan, aspirasi dan semangat yang berkembang saat ini.

Penolakan Terhadap Amandemen UUD 1945
Adanya pro dan kontra amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif konstitusionalisme adalah karena belum jelasnya konsep kenegaraan (staatsidee) yang kita anut, apakah paham kenegaraan integralistik atau demokrasi konstitusional.
Secara umum perumusan amandemen UUD 1945 ada beberapa kelemahan mendasar, yaitu :
Pertama, terkait dengan masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.
Kedua, menyangkut masalah teknik yuridis, yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal, yang tampak dari segi sistematika yang rancu maupun bahasa hukum yang dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan multitafsir. Namun, adanya kelemahan tersebut tidak berarti kita harus kembali kepada UUD 1945.
Adapun beberapa alasan penolakan atas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebagai berikut :
-         Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia  aspek restriktif ini merupakan koreksi langsung terhadap, misalnya, tiadanya pembatasan masa jabatan presiden di masa Presiden Soeharto. Demikian pula peningkatan otonomi daerah yang membatasi kekuasaan pusat. Selain sifatnya restriktif, amandemen UUD 1945 juga memiliki aspek integratif yang tercermin dari pembentukan DPD, yang diharapkan dapat membantu penyampaian aspirasi daerah. Amandemen UUD 1945 memiliki pula aspek protektif dengan dicantumkannya 10 pasal (28A sampai 28J) tentang HAM, proteksi bahasa daerah, dan masyarakat adat. 
-         dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat, bukan oleh komisi independen.
-         Amandemen UUD 1945 ini juga tak memiliki content draft yang utuh, penjelasan mengenai pasal-pasal yang diamandemen pun minim. Selain itu, partisipasi publik rendah. Publik tidak diberi peluang menilai perubahan yang dilakukan.
-         amandemen yang telah dilakukan masih meninggalkan tiga hal yang penting dilihat dari segi kedaulatan :
o       tiadanya kemampuan rakyat pemilih menarik kedaulatan mereka
o       tidak dicantumkan supremasi otoritas sipil terhadap militer
o       tidak tercantumnya otonomi khusus Aceh dan Papua maupun Yogyakarta, sehingga peraturan di bawah konstitusi dapat mengurangi arti kekhususan otonomi.
tampak amandemen belum bersifat membatasi (restriktif) kekuasaan legislatif terhadap    pemilih, militer terhadap sipil, dan pemerintah pusat terhadap daerah otonomi khusus.
-         Hilangnya Kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.  "Salah satu contoh terjadinya perombakan itu pada pasal 1 ayat 2 UUD 45 yang berbunyi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Sekarang dirombak menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, perombakan itu membawa implikasi perubahan hukum yaitu hilangnya eksistensi konstitusional MPR dan tidak lagi penyelenggara negara yang tertinggi. Hal ini akan menimbulkan kontroversi.
-         kurangnya kemampuan rakyat sebagai pemegang kedaulatan melakukan koreksi atas pihak yang dititipi kedaulatan, yakni DPR.Rakyat pemilih tidak dapat melakukan impeachment pada wakil rakyat yang tidak menjalankan aspirasi mereka. Sebaliknya, pola pemecatan pejabat eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga legislatif













BAB III
KESIMPULAN

Melihat dengan adanya pembahasan yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya. Maka penyusun dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Permasalahan pokok yang mengakibatkan terjadinya perdebatan adalah perumusan amandemen UUD 1945 yang multitafsir., yakni lemahnya kemampuan legal drafting dalam merumuskan dan menyusun pasal-pasal, yang tampak dari segi sistematika yang rancu maupun bahasa hukum yang dipergunakan. Akibatnya, banyak pasal hasil amandemen yang tumpang tindih, kontradiktif, dan memungkinkan multitafsir
  2. Perbedaan perdapat yang terjadi pula terkait dengan masalah konseptual. MPR tidak memiliki konsep atau desain ketatanegaraan yang jelas tentang arah dan tujuan yang hendak dicapai melalui serangkaian amandemen itu.
  3. keempat amandemen yang telah dilakukan masih meninggalkan tiga hal yang penting dilihat dari segi kedaulatan. Pertama, tiadanya kemampuan rakyat pemilih menarik kedaulatan mereka. Kedua, tidak dicantumkan supremasi otoritas sipil terhadap militer. Ketiga, tidak tercantumnya otonomi khusus Aceh dan Papua maupun Yogyakarta, sehingga peraturan di bawah konstitusi dapat mengurangi arti kekhususan otonomi. 

DAFTAR PUSTAKA
Catatan terhadap hasil rumusan amandemen pertama dan kedua UUD 1944, KRHN,maret, 2001
Amandemen harus libatkan rakyat

Kamis, 08 Desember 2011

PENERAPAN E-GOVERNMENT DALAM DINAS PENDIDIKAN DI KABUPATEN SUKOHARJO


E-Government adalah sebuah cara bagi pemerintahaan untuk menggunakan sebuah teknologi baru untuk melayani masyarakat dengan memberikan kemudahaan akses untuk pemerintah dalam hal pelayanan dan informasi dan juga untuk menambah kualitas pelayanan serta memberikan peluang untuk berpartisipasi dalam proses dan institusi demokrasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo merupakan gabungan atau merger dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo dengan Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukoharjo. Hal ini terjadi sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, maka terbentuklah Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo yang merupakan gabungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukoharjo. Status dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo itu sendiri sebagai salah satu unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan dibidang Pendidikan mulai dari pra sekolah sampai tingkat menengah, serta melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah.
Sesuai dengan Visi Kabupaten Sukoharjo yaitu : “Terwujudnya masyarakat Sukoharjo yang kokoh dalam IMTAQ (Iman dan Taqwa), Unggul dalam IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dan Berdaya saing tinggi” maka untuk mempermudah pelayanan pendidikan masyarakat dapat mengakses website dinas pendidikan Kabupaten Sukoharjo dengan cepat dan mudah dengan alamat http://disdikskh.blogspot.com. Untuk proses Pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Kabupaten Sukoharjo saat ini hanya berlaku untuk klas 1 (SD), sedangkan untuk kelas 7 dan 10 sudah diajukan dengan menyertakan dari sekolah asal. Dengan NISN, maka dengan itu akan terjalin koneksi atau hubungan timbal balik antara sekolah dengan dinas dan instansi dan lain-lainnya. walaupun belum sempurna tetapi masih berharap akan menjadikan jardiknas lebih sempurna dan menjadi IT yang terbaik.
Kabupaten Sukoharjo juga mempuyai ICT Center Kabupaten Sukoharjo yang dapat diakses secara umum sehingga dengan adanya ini mampu meningkatkan pendidikan IT khusunya di Kabupaten Sukoharjo dengan blog http://ictcenter-skh.blogspot.com. Dari blog tersebut kita dapat mengakses data internet PT, ICT Center, Sekolah dan Alamatnya di Kabupaten Sukoharjo.
Setelah perjalanan yang begitu berliku-liku, akhirnya pustakamaya Kabupaten Sukoharjo diposting juga. Pustakamaya ini diartikan sebagai informasi, materi pembelajaran, metoda, pengalaman, peraturan, standarisaasai kompetensi, dan data essential serta electronic information resource. Pustakamaya ini masih dalam tahap perbaikan lagi, dikarenakan masih sering downnya komputer server pustakamaya. Dengan adanya pustakamaya ini masyarakat Sukoharjo tidak perlu datang ke perpustakaan untuk mencari buku. Mereka tinggal mengakses pustakamaya dari rumah dan dapat membaca ebook secara online. Pustakamaya ini juga bisa dijadikan acuan bagi pelajar di Sukoharjo untuk membuat sebuah tulisan yang nantinya diharapkan akan meningkatkan mutu pendidikan di Sukoharjo. Dengan adanya e-government di kabupaten Sukoharjo maka akan memberikan beberapa manfaat yang besar, diantaranya  :
1.      Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet) dengan tujuan memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan khusunya dalam bidang pendidikan yang selama berjalan.
2.      Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
3.      Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
4.      Memberikan peluang bagi pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5.      Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.

Dengan itu semua, Sukoharjo telah menjadi salah satu dari tujuh daerah percontohan yang mampu mengelola tata pemerintahan yang baik (good governance)dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Ketujuh daerah tersebut yakni Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Kota Semarang, Kudus, dan Jepara. Bahkan pada bulan Maret 2009 yang lalu Anggota Komisi A dan B DPRD Kabupaten Lombok Timur mengadakan study banding ke Sukoharjo yang berjumlah 15 orang dipimpin oleh Ketua DPRD Halilu Rahman SH MH. Kegiatan study banding tersebut untuk mengkaji dan pempelajari tentang pendidikan SD, SMP dan SMA negeri serta pelayanan kesehatan tingkat dasar yang gratis, KTP, Kepala Keluarga, Akte kelahiran, untuk dijadikan acuan pengambilan kebijakan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam rangka mengembangkan infrastruktur sistem informasi pemerintahan secara terpadu dan mengintegrasikannya dalam satu kesatuan yang utuh dalam rangka mendukung pencapaian Good Governance, Kabupaten Sukoharjo menerapkan sisfonas. Dan alur pemikiran sistem informasi nasional berada dalam satu alur dengan pengembangan sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) dimana seluruh pengembangan sistem berada dalam satu kerangka konsep yang berurutan antara satu dengan seperti ilustrasi di bawah ini  :



Pada ilustrasi diatas terdapat hubungan yang sangat erat antara perencanaan sumberdaya pemerintah, sistem informasi nasional dan egovernment. Berdasarkan kepada penggambaran tersebut terlihat bahwa kita harus melihat pengembangan suatu sistem informasi pemerintahan sebagai suatu alur yang  berkesinambungan mulai dari perencanaan sumberdaya pemerintah, sistem informasi nasional termasuk diantaranya adalah sistem informasi manual dan elektronik hingga e-government. Maksud dari alur ini adalah memberikan konsepsi bahwa pengembangan e-Government adalah merupakan suatu muara dari alur pengembangan yang cukup panjang dan luas mulai dari penetapan perencanaan sumberdaya pemerintahan untuk menetapkan data-data primer yang terkait dengan manajemen pemerintahan yaitu data kependudukan, data kewilayahan, dan data kepemerintahan. Aliansi dari ketiga jenis data tersebut berserta derivatif yang menurun dari ketiga jenis data primer tersebut akan membentuk suatu sistem informasi pemerintahan baik yang bersifat manual maupun elektronik. Dengan didukung oleh infarstruktur yang memadai dan terintegrasinya seluruh data dan aplikasi pemerintahan yang ada maka hal tersebut akan melandasi pengembangan Kepemimpinan, panduan dan standar untuk penerapan e-government Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini perlu untuk dipertimbangkan sebagai konsep pengembangan sistem informasi nasional mengingat bahwa sistem informasi nasional yang terintegrasi dengan infrastruktur sistem informasi yang memadai adalah merupakan tulang punggung sistem yang sangat berperan dalam rangka penerapan e-government.

Kamis, 24 November 2011

AKHIR DARI KAPITALISME AKHIR DARI DUNIA


Pada era globalisai saat ini, meskipun perang dingin sudah usai, tapi pengaruh ideologi masih tetap saja kuat. Kekalahan ideologi sosialisme dengan ditunjukan oleh hancurnya tembok berlin. Meskipun ideologi sosialisme mencoba untuk bangkit kembali, yang ada adalah kapitalisme semakin kuat untuk mempertahankan pahamnya. Terlebih lagi negara-negara yang berpaham ideologi kapitalisme adalah negara-negara besar dan adikuasa. Negara-negara tersebut juga semakin menekan dan mempengaruhi negara lain untuk berideologi kapitalisme agar kekuatan kapitalisme semakin besar. Dengan begitu kapitalisme akan tetap bertahan sampai negara yang memakai ideologi tersebut hancur.
Banyak kalangan menilai, kapitalisme merusak sendi-sendi demokrasi. Sifat inilah yang tampak nyata pada pemikiran rakyat kecil, karena ekspansi kapital besar-besaran. Ekspansi kapital kerap kali menjerat aparat negara atau pejabat publik melalui mekanisme penyuapan atau korupsi. Korupsi yang dilakukan pemodal dilakukan dengan cara membeli aturan atau kerangka hukum lainnya untuk menggolkan kepentingan bisnis.
Kerja sama yang merugikan negara antara pejabat publik dan pemodal inilah yang kerap merusak sendi-sendi demokrasi. Dikatakan merusak karena pejabat publik bukan lagi melayani kepentingan publik, tetapi hanya melayani kepentingan pemodal. Akibatnya, rakyat memandang kapitalisme atau yang kerap dengan sebutan ekonomi pasar itu buruk dan merasa psimis dengan sistem demokrasi yang telah dijalankan sekarang ini.
Pihak-pihak yang merasa apatis dengan demokrasi kerap membanding-bandingkan dengan perekembangan di belahan dunia lain, seperti Cina. Rakyat di negara Cina hidup sejahtera. Pihak-pihak yang apatis ini kerap bertanya, mengapa di negara seperti cina yang menganut sistem komunisme, rakyat bisa hidup sejahtera? Lalu bagaimana dengan negara-negara yang demokrasinya sangat maju tetapi rakyatnya tetap menjadi pihak yang tidak beruntung seperti Indonesia!
Jika boleh dikatakan sebenarnya mengapa kapitalisme bisa membawa kemajuan yang sangat besar kepada negara yang menganutnya karena Kapitalisme sendiri bisa diartikan sebagai suatu ideologi atau paham yang percaya bahwa modal merupakan sumber utama untuk dapat menjalankan sistem perekonomian di suatu negara. Dengan demikian, semua proses dalam kehidupan manusia bersumber pada pengelolaan modal, baik itu modal milik perseorangan, milik sekelompok masyarakat, maupun milik perusahaan-perusahaan swasta. Artinya, semua aktivitas dalam kehidupan ekonomi membutuhkan modal. Pemillik modal, dalam mengelola sumber-sumber ekonomi itu bertujuan untuk mengakselerasi perkembangan modalnya dengan cara berusaha seefisien mungkin untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan maksimal. Kapitalisme yang semacam ini didukung oleh salah satu tokoh ekonomi yakni Adam Smith yang dikenal dengan teorinya The Wealth of Nations. Di mana, dengan berpijak pada teori tersebut dia berkeyakinan bahwa kemakmuran di sektor ekonomi akan tercapai jika ada kebebasan dalam melakukan kegiatan usaha. Artinya bebas dari campur tangan negara baik secara administratif maupun politis. Selanjutnya, ideologi kapitalisme terus tumbuh dan berkembang dan selalu diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman, antara lain dilakukan oleh W.W. Rostow dengan teorinya The Five Stage Scheme,  Harrod-Domar dengan teorinya Tabungan dan Investasi, Mc Clelland dengan teorinya The Need for Achievement, Reagan dan Tacher dengan teorinya Neo-Liberalisme atau Globalisasi Pasar Bebas atau teori Kedalualatan Pasar Bebas.
Ada beberapa alasan mengapa ideologi kapitalisme bisa bertahan sampai sekarang dan bisa mempunyai pengaruh yang besar dalam perkembangan dunia, yaitu sebagai berikut  :
1.      Perencanaan Ekonomi
Kebutuhan nyata negara harus dimulai dari kapital besar. Ketika berbicara mengenai sebuah percepatan dalam ritme pembaruan kapital tetap, kecenderungan sebuah negara hanya dapat merujuk pada kebutuhan penggantian pengeluaran investasi yang terus meluas dalam periode waktu dimana terus menjadi lebih singkat. Tentu saja penggantian tersebut harus direncanakan dan diperhitungkan dengan cara yang sebisa mungkin akurat, agar menjaga ekonomi dari fluktuasi jangka pendek, yang mengandung bahaya menciptakan kekacauan luar biasa dalam perusahaan yang beroperasi menggunakan biaya yang sangat besar. Fakta pokok tersebut adalah penyebab pemrograman ekonomi kapitalis untuk menuju sebuah ekonomi terencana.
Fenomena lain yang muncul secara langsung berasal dari dalam perusahaan kapitalis itu sendiri, dimana kompleksitas yang selalu meningkat dari proses produktif berakibat meningkatnya usaha perencanaan yang tepat dalam rangka agar perusahaan-perusahaan kapitalis tersebut berfungsi secara keseluruhan. Pemrograman kapitalis adalah, dalam analisa terakhir, tidak lebih dari perluasan, atau lebih tepatnya, koordinasi pada tingkat nasional mengenai apa yang telah terjadi pada tingkat perusahaan-perusahaan kapitalis besar atau kelompok-kelompok kapitalis seperti trust atau kartel yang mencakup sebuah kelompok perusahaan.
Perencanaan tersebut secara esensial berbeda dalam sifat dari perencanaan sosialis. Perencanaan tersebut tidak terutama berkaitan dengan menyusun serangkaian tujuan dalam gambaran produksi dan memastikan pencapaian dari tujuan-tujuan tersebut. Kepentingan utamanya adalah dengan mengkoordinasikan rencana investasi yang telah dibuat oleh firma-firma swasta dan dengan mempengaruhi kebutuhan koordinasi tersebut dengan mengajukan tujuan-tujuan tertentu yang dianggap memiliki prioritas pada tingkat pemerintahan. Hal tersebut tentu saja tujuan-tujuan yang berkaitan dengan kepentingan umum klas borjuis. Meskipun begitu tujuan-tujuan tersebut haruslah identik dengan pemrograman ekonomi dari negeri-negeri kapitalis lainnya. Dalam esensi, aktivitas komisi perencanaan, biro perencanaan, biro program, terdiri dari perwakilan konsultasi berbagai kelompok pengusaha, meneliti proyek investasi mereka dan ramalan pasar, dan mengharmoniskan antara ramalan berbagai sektor, dan berusaha keras untuk menghindari kemacetan dan duplikasi.
Konfrontasi dan koordinasi dari keputusan-keputusan firma-firma tersebut, lebih lagi, sangat berguna bagi pengusaha kapitalis. Hal tersebut menyusun semacam pendapat mengenai pasar dalam skala nasional dan dalam jangka panjang, sesuatu yang sangat sulit dicapai dengan teknik hari ini. Tetapi dasar untuk semua penelitian tersebut, semua perhitungan tersebut, masih tetap gambaran yang diajukan sebagai ramalan oleh para pengusaha.
Akibatnya terdapat dua aspek ciri pokok dari jenis pemrograman atau perencanaan indikatif ini. Disatu sisi, hal tersebut secara sempit terpusat pada kepentingan para pengusaha yang merupakan elemen awal dalam perhitungan. Dan ketika dikatakan pengusaha, maka tidak bermaksud semua pengusaha, tetapi lebih merupakan lapisan dominan dari klas borjuis, yaitu para monopolis dan pemilik trust-trust. Pada tingkatan bahwa konflik kepentingan antara monopolis-monopolis kuat kadang kala dapat terjadi, dimana pemerintah memainkan peran tertentu sebagai wasit antara kelompok-kelompok kapitalis. Hal tersebut, dalam beberapa hal, sebuah dewan administratif dari klas borjuis yang bertindak atas nama seluruh pemegang saham, seluruh anggota klas borjuis, tetapi dalam kepentingan kelompok yang dominan ketimbang kepentingan demokrasi dan jumlah yang mayoritas.
Disisi yang lainnya, ada ketidakpastian yang terdapat pada dasar dari semua perhitungan tersebut, sebuah ketidakpastian yang muncul dari fakta bahwa pemrograman tersebut berdasarkan murni pada ramalan dan dari fakta tambahan bahwa pemerintah tidak memiliki cara untuk menjalankan pemrograman semacam itu. Sesungguhnya, demikian juga dengan kepentingan swasta tidak memiliki jalan apapun untuk memastikan pemenuhan ramalah mereka.
Aspek yang lain dari ekonomi terencana tersebut, yang memberikannya sebuah karakter yang terutama sekali berbahaya berkaitan dengan gerakan klas pekerja. Adalah ide bahwa program sosial atau kebijakan pendapatan selengkapnya ada dalam pemrograman ekonomi. Dimungkinkan untuk menjamin stabilitas trust-trust dalam pengeluaran dan pendapatan mereka selama periode lima tahun, waktu yang dibutuhkan untuk mengganti peralatan baru mereka, tanpa secara bersamaan menjamin stabilitas pengeluaran upah mereka. Adalah tidak mungkin untuk merencanakan biaya jika biaya kerja tidak dapat direncanakan pada saat yang sama, yaitu jika peningkatan upah tidak dapat diantisipasi dan ditahan.
2.      Adanya Intervensi Pemerintah dalam Menjamin atau Melindungi
Sifat alami dari kapitalisme, dari pertumbuhan intervensi pemerintah dalam kehidupan ekonomi semakin lama akan semakin membuat sistem kapitalis menyerahkan otomatisme ekonominya sendiri menjalankan resiko melenyap dengan cepat, dan semakin meningkat negara jadinya sebagai penjamin keuntungan kapitalis, penjamin keuntungan bagi lapisan monopolistik berkuasa dari borjuasi. Negara menjamin hal tersebut dalam langkah-langkah bahwa negara mengurangi luas siklus fluktuasi. Negara menjamin hal tersebut dengan tata tertib negara, militer atau paramiliter, menjadi semakin penting. Negara menjamin hal tersebut juga dengan teknik ad hoc yang membuat kemunculan mereka tepat sekali didalam kerangka kerja ekonomi terencana. Mereka merupakan jaminan tegas dari keuntungan untuk membenarkan disekuilibrium tertentu dalam pembangunan, entah regional dalam karakter atau antara cabang-cabang industri.
3.      Daya Adaptasi dan Transformasi Kapitalisme yang Sangat Tinggi
Kapitalisme mampu menyerap dan memodifikasi setiap kritik dan rintangan untuk memperkuat eksistensinya. Sebagai contoh, bagaimana ancaman pemberontakan kaum buruh yang diramalkan Marx tidak terwujud, karena di satu sisi, kaum buruh mengalami pembekuan kesadaran kritis (reifikasi), dan di lain sisi, kelas borjuasi kapital melalui negara memberikan kebaikan hati kepada kaum buruh dengan konsep "welfare state". Pada gilirannya, kaum kapitalis memperoleh persetujuan (consent) untuk mendominasi masyarakat melalui apa yang disebut Gramsci sebagai hegemoni ekonomi, politik, budaya atau seperti yang disebutkan Heilbroner bahwa rezim kapital memiliki kemampuan untuk memperoleh kepatuhan massa dengan memunculkan patriotisme ekonomik.
4.      Tingginya Kemampuan Adaptasi Kapitalisme Dapat Dilacak Kepada Waktu Inheren Pada Hakekat Kapitalisme
Dorongan untuk berkuasa dan perwujudan diri melalui kekayaan. Atas dasar itulah diantaranya, maka Peter Berger dalam Revolusi Kapitalis (1990) berani bertaruh bahwa masa depan ekonomi dunia berada dalam genggaman kapitalisme.
5.      Kreativitas Budaya Kapitalisme dan Kapasitasnya Menyerap Ide-Ide Serta Toleransi Terhadap Berbagai Pemikiran.
Menurut Rand, kebebasan dan hak individu memberi ruang gerak manusia dalam berinovasi dan berkarya demi tercapainya keberlangsungan hidup dan kebahagiaan. Dengan dasar pemikiran ini, Bernard Murchland dalam Humanisme dan Kapitalisme (1992) dengan penuh keyakinan menaruh harapan bahwa kapitalisme demokratis adalah humanisme yang dapat menyelamatkan peradaban manusia di masa depan.

Kebebasan individu merupakan tiang pokok kapitalisme, karena dengan pengakuan hak alami tersebut individu bebas berpikir, berkarya dan berproduksi untuk keberlangsungan hidupnya. Pada gilirannya, pengakuan institusi hak individu memungkinkan individu untuk memenuhi kepentingan dirinya. Menurut Rand, manusia hidup pertama-tama untuk dirinya sendiri, bukan untuk kesejahteraan orang lain. Rand menolak keras kolektivisme, altruisme, mistisisme. Konsep dasar bebas Rand merupakan aplikasi sosial dan pandangan epistemologisnya yang natural mekanistik. Terpengaruh oleh gagasan "the invisible hand" dari Smith, pasar bebas dilihat oleh Rand sebagai proses yang senantiasa berkembang dan selalu menuntut yang terbaik atau paling rasional.
Kapital tidak hanya dalam kategori hal-hal yang material berupa barang atau uang. Jika kapital hanya berupa barang-barang produksi atau uang yang diperlukan guna membeli material dan kerja, maka kapital akan sama tuanya dengan peradaban. kapital yang merupakan faktor yang menggerakkan suatu proses transformasi berlanjut atas kapital sebagai uang menjadi kapital sebagai komoditi, diikuti oleh suatu transformasi dari kapital-sebagai-komoditi menjadi kapital sebagai uang yang bertambah. Inilah rumusan M-C-M seperti yang diperkenalkan Marx.
Proses yang berulang dan ekspansif ini memang diarahkan untuk membuat barang-barang dan jasa-jasa dengan pengorganisasian niaga dan produksi. Eksistensi fisik benda dan jasa itu merupakan suatu rintangan yang harus diatasi dengan mengubah komoditi menjadi uang kembali. Bahkan kalau hal itu terjadi, bila sudah terjual, maka uang itu pada gilirannya tidak dianggap sebagai produk akhir dari pencarian tetapi hanya sebagai suatu tahap dalam lingkaran yang tak berakhir.
Kapital bukanlah suatu benda material melainkan suatu proses yang memakai benda-benda material sebagai tahap-tahap dalam eksistensi dinamiknya yang berkelanjutnya. Kapital adalah suatu proses sosial, bukan proses fisik. Kapital memang mengambil bentuk fisik, tetapi maknanya hanya bisa dipahami jika kita memandang bahwa benda-benda material ini mewujudkan dan menyimbolkan suatu totalitas yang meluas.
Rumusan M-C-M (Money-Commodity-Money) yang diskemakan Marx atas metamorfosis yang berulang dan meluas yang dijalani kapital merupakan penemuan Marx terhadap esensi kapitalisme, yaitu akumulasi modal. Dalam pertukaran M-C-M tersebut uang bukan lagi alat tukar, tetapi sebagai komoditas itu sendiri dan menjadi tujuan pertukaran.
Gagasan kapital sebagai suatu hubungan sosial menyingkapkan inti hubungan itu, yaitu dominasi. Hubungan dominasi memiliki dua kutub. Pertama, ketergantungan sosial kaum yang tak berpunya kepada pemilik kapital di mana tanpa ketergantungan itu kapital tidak memiliki pengaruh apa-apa. Kedua, dorongan tanpa henti dan tanpa puas untuk mengakumulasi kapital.
Dengan demikian, hakekat kapitalisme adalah dorongan tiada henti dan tanpa puas untuk mengakumulasi kapital sebagai sublimasi dorongan bawah sadar manusia untuk merealisasi diri, mendominasi, berkuasa. Karena dorongan ini berakar pada jati diri manusia, maka kapitalisme lebih merupakan salah satu modus eksistensi manusia. Mungkin inilah sebabnya mengapa kapitalisme mampu bertahan dan malah menjadi hegemoni peradaban global
Jika dikembangkan lebih lanjut secara filosofis, dapat disimpulkan bahwa kapitalisme lebih daripada sekedar sistem ekonomi atau sistem sosial. Sebagai peradaban, kapitalisme dapat dikatakan sebagai suatu cara berada manusia, suatu modus eksistensi. Seorang kapitalis adalah orang yang melalui harta kekayaannya ia mewujudkan diri, menyingkap eksistensi diri. Ia mengaktualkan dirinya dengan dan untuk kapital. Dengan kapital, ia berharap memperoleh kekuasaan dan dominasi. Memiliki kapital berarti menguasai dunia. Sains, teknologi, seni, dan agama menjadi subordinasi dan pelayan atau pelegitimasi kapital. Itulah modus eksistensi kapitalisme.
Atas dasar pemikiran di atas, dapat memahami mengapa ideologi-ideologi seperti sosialisme, Marxisme, komunisme, humanisme, dan bahkan eksistensialisme-sekuler gagal menghadapi kapitalisme. Kaum sosialis telah gagal memahami kapitalisme sebagai modus eksistensi. Ini dimulai dari Karl Marx sendiri yang melihat kapital hanya sebagai cara produksi (modus produksi), konsep sentral yang digunakannya dalam Das Kapital. Akibatnya, banyak analiss dan ramalan Marx yang melenceng. Bahkan sosialisme akhirnya terkooptasi oleh kapitalisme. Konsep "welfare state" yang diterapkan di negara kapitalis adalah salah satu contoh upaya adaptasi kapitalisme merangkul semangat sosialisme ke dalam pangkuannya. Ideologi-ideologi sekuler dunia lainnya sekarang ini hanyalah ibarat anak-anak kapitalisme atau subordinasi kapitalisme global, kapitalisme konsumeris.
Kaum Mazhab Frankfurt sebagai pewaris semangat kritisi sosial Marx yang pada mulanya mencanangkan proyek pembebasan masyarakat dari hegemoni kapitalisme akhirnya juga jatuh kepada pesimisme. Mereka seakan-akan tidak melihat lagi adanya peluang untuk menciptakan dunia alternatif selain dunia ciptaan kapital. Mereka menganggap manusia modern telah kehilangan rasionalitas dan kesadaran kritis. Kini mereka seakan tak mampu lagi bersuara lantang menentang kapitalisme sebagaimana pendahulu mereka, katakanlah misalnya Herbert Marcuse yang menulis One Dimensional Man. Para pendukung teori kritis inipun seakan tidak bereaksi ketika Perter Berger, seorang pembela kapitalisme, dengan arogan mengatakan sosialisme adalah mitos, sedang kapitalisme adalah masa depan manusia.
Tapi yang perlu diketahui adalah sebenarnya kapitalisme hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu, sehingga apabila kapitalisme dibiarkan tetap menjadi ideologi yang paling dominan di dunia, maka orang yang kaya akan semakin kaya. Sedangkan rakyat kecil akan semakin sengsara. Dalam buku The Clash of Civilization, Samuel P. Huntington mengungkapkan bagi kalangan umat Islam, kebangkitan keagamaan merupakan fenomena yang melanda masyarakat urban yang berwawasan modern, sangat berpendidikan, memiliki karir dalam berbagai profesi, baik dalam pemerintahan maupun dunia bisnis. Dari pemahaman inilah, kemudian kebangkitan keagamaan yang terjadi pada masyarakat urban tersebut menciptakan pertentangan terhadap sistem ekonomi yang sekarang ada. Mereka menganggap, sistem ekonomi sekarang telah banyak menimbulkan ketidakadilan dan ketimpangan.
Untuk mencapai suatu kesejahteraan bagi semua kalangan perlu menggunakan ekonomi Islam sebenarnya solusi dan alternatif yang kini ada. Pada akhir dekade 1990-an sampai sekarang, muncul banyak lembaga, perangkat/instrumen, sampai dengan regulasi yang mendukung perkembangan sistem ekonomi Islam tersebut. Di Indonesia, kita dapat melihat sendiri keberadaan nyata ekonomi Islam sejak 1992, yaitu kemunculan Bank non-riba pertama kali, sampai kemudian disusul munculnya banyak bank-bank yang menggunakan prinsip Islam lainnya (bank syariah) di awal dekade 2000. Di sisi perangkat, Bank Indonesia (BI) kemudian membentuk Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) yang memayungi perbankan syariah di Indonesia.
Bahkan, bank-bank berskala internasional dan negara-negara yang notabene penduduknya mayoritas nonMuslim pun banyak yang melirik sistem keuangan baru, yang merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam.