Menurut Gerald Turkel (Achmad Ali. 2009:61), pendekatan sosiologis juga mengenal studi tentang hubungan antara hukum dan moral serta logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologis antara lain:
- Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial.
- Kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam “the social world” mereka.
- Organisasi sosial dan perkembangan sosial serta institusi-institusi hukum.
- Bagaimana hukum dibuat.
- Kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.