Kamis, 08 Desember 2011

PENERAPAN E-GOVERNMENT DALAM DINAS PENDIDIKAN DI KABUPATEN SUKOHARJO


E-Government adalah sebuah cara bagi pemerintahaan untuk menggunakan sebuah teknologi baru untuk melayani masyarakat dengan memberikan kemudahaan akses untuk pemerintah dalam hal pelayanan dan informasi dan juga untuk menambah kualitas pelayanan serta memberikan peluang untuk berpartisipasi dalam proses dan institusi demokrasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo merupakan gabungan atau merger dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo dengan Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukoharjo. Hal ini terjadi sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, maka terbentuklah Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo yang merupakan gabungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukoharjo. Status dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo itu sendiri sebagai salah satu unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan dibidang Pendidikan mulai dari pra sekolah sampai tingkat menengah, serta melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah.
Sesuai dengan Visi Kabupaten Sukoharjo yaitu : “Terwujudnya masyarakat Sukoharjo yang kokoh dalam IMTAQ (Iman dan Taqwa), Unggul dalam IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dan Berdaya saing tinggi” maka untuk mempermudah pelayanan pendidikan masyarakat dapat mengakses website dinas pendidikan Kabupaten Sukoharjo dengan cepat dan mudah dengan alamat http://disdikskh.blogspot.com. Untuk proses Pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di Kabupaten Sukoharjo saat ini hanya berlaku untuk klas 1 (SD), sedangkan untuk kelas 7 dan 10 sudah diajukan dengan menyertakan dari sekolah asal. Dengan NISN, maka dengan itu akan terjalin koneksi atau hubungan timbal balik antara sekolah dengan dinas dan instansi dan lain-lainnya. walaupun belum sempurna tetapi masih berharap akan menjadikan jardiknas lebih sempurna dan menjadi IT yang terbaik.
Kabupaten Sukoharjo juga mempuyai ICT Center Kabupaten Sukoharjo yang dapat diakses secara umum sehingga dengan adanya ini mampu meningkatkan pendidikan IT khusunya di Kabupaten Sukoharjo dengan blog http://ictcenter-skh.blogspot.com. Dari blog tersebut kita dapat mengakses data internet PT, ICT Center, Sekolah dan Alamatnya di Kabupaten Sukoharjo.
Setelah perjalanan yang begitu berliku-liku, akhirnya pustakamaya Kabupaten Sukoharjo diposting juga. Pustakamaya ini diartikan sebagai informasi, materi pembelajaran, metoda, pengalaman, peraturan, standarisaasai kompetensi, dan data essential serta electronic information resource. Pustakamaya ini masih dalam tahap perbaikan lagi, dikarenakan masih sering downnya komputer server pustakamaya. Dengan adanya pustakamaya ini masyarakat Sukoharjo tidak perlu datang ke perpustakaan untuk mencari buku. Mereka tinggal mengakses pustakamaya dari rumah dan dapat membaca ebook secara online. Pustakamaya ini juga bisa dijadikan acuan bagi pelajar di Sukoharjo untuk membuat sebuah tulisan yang nantinya diharapkan akan meningkatkan mutu pendidikan di Sukoharjo. Dengan adanya e-government di kabupaten Sukoharjo maka akan memberikan beberapa manfaat yang besar, diantaranya  :
1.      Melibatkan penggunaan teknologi informasi (terutama internet) dengan tujuan memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan khusunya dalam bidang pendidikan yang selama berjalan.
2.      Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
3.      Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
4.      Memberikan peluang bagi pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5.      Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.

Dengan itu semua, Sukoharjo telah menjadi salah satu dari tujuh daerah percontohan yang mampu mengelola tata pemerintahan yang baik (good governance)dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Ketujuh daerah tersebut yakni Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Kota Semarang, Kudus, dan Jepara. Bahkan pada bulan Maret 2009 yang lalu Anggota Komisi A dan B DPRD Kabupaten Lombok Timur mengadakan study banding ke Sukoharjo yang berjumlah 15 orang dipimpin oleh Ketua DPRD Halilu Rahman SH MH. Kegiatan study banding tersebut untuk mengkaji dan pempelajari tentang pendidikan SD, SMP dan SMA negeri serta pelayanan kesehatan tingkat dasar yang gratis, KTP, Kepala Keluarga, Akte kelahiran, untuk dijadikan acuan pengambilan kebijakan pembangunan di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam rangka mengembangkan infrastruktur sistem informasi pemerintahan secara terpadu dan mengintegrasikannya dalam satu kesatuan yang utuh dalam rangka mendukung pencapaian Good Governance, Kabupaten Sukoharjo menerapkan sisfonas. Dan alur pemikiran sistem informasi nasional berada dalam satu alur dengan pengembangan sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik (e-Government) dimana seluruh pengembangan sistem berada dalam satu kerangka konsep yang berurutan antara satu dengan seperti ilustrasi di bawah ini  :



Pada ilustrasi diatas terdapat hubungan yang sangat erat antara perencanaan sumberdaya pemerintah, sistem informasi nasional dan egovernment. Berdasarkan kepada penggambaran tersebut terlihat bahwa kita harus melihat pengembangan suatu sistem informasi pemerintahan sebagai suatu alur yang  berkesinambungan mulai dari perencanaan sumberdaya pemerintah, sistem informasi nasional termasuk diantaranya adalah sistem informasi manual dan elektronik hingga e-government. Maksud dari alur ini adalah memberikan konsepsi bahwa pengembangan e-Government adalah merupakan suatu muara dari alur pengembangan yang cukup panjang dan luas mulai dari penetapan perencanaan sumberdaya pemerintahan untuk menetapkan data-data primer yang terkait dengan manajemen pemerintahan yaitu data kependudukan, data kewilayahan, dan data kepemerintahan. Aliansi dari ketiga jenis data tersebut berserta derivatif yang menurun dari ketiga jenis data primer tersebut akan membentuk suatu sistem informasi pemerintahan baik yang bersifat manual maupun elektronik. Dengan didukung oleh infarstruktur yang memadai dan terintegrasinya seluruh data dan aplikasi pemerintahan yang ada maka hal tersebut akan melandasi pengembangan Kepemimpinan, panduan dan standar untuk penerapan e-government Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini perlu untuk dipertimbangkan sebagai konsep pengembangan sistem informasi nasional mengingat bahwa sistem informasi nasional yang terintegrasi dengan infrastruktur sistem informasi yang memadai adalah merupakan tulang punggung sistem yang sangat berperan dalam rangka penerapan e-government.